Mendukung dan menyarankan perdamaian tanpa keadilan dalam kesetaraan hak berarti merestui penjajahan dan berpartisipasi dalam penjajahan.
Menimpakan kesalahan atas sebuah pihak karena jatuhnya korban sipil sebagai akibat upaya meraih kemerdekaan dan merebut kembali hak yang dirampas berarti merestui perampasan dan bersekutu dengan perampas.
Mendorong perundingan tanpa solusi adil di bawah kuasa veto pihak yang mendominasi pihak penyelenggara perundingan berarti mendukung pemegang veto menghalangi upaya pihak terjajah meraih kemerdekaannya.
Mendorong pihak terampas berbagi wilayah dengan pihak perampas (yang mengimani wilayah sebagai anugerah khusus dari Tuhan dengan bukti teks ayat dalam kitab suci bagai keturunannya semata) berarti melemahkan pihak terampas dan berpartisipasi di dalamnya.
Menjustifikasi pengabaian terhadap tragedi genosida rakyat Palestina sejak 74 tahun lalu dengan narasi nasionalisme dan klaim prioritas bangsa sendiri adalah chauvinisme dan pengkhiantan terhadap preambule UUD 45.
Tak perlu merasa sekubu dengan gerombolan intoleran hanya karena sepandangan dalam isu Palestina. Tak perlu menjaga jarak dengan isu ini hanya karena menentang eksistensi gerombolan intoleran. Ini bukan soal mazhab, agama dan politik. Ini soal kewarasan.
ML 28042022