Nov 26, 2024
spot_img

DI BALIK PENIKAMAN NOVELIS PENGHINA NABI

Dr. Muhsin Labib, MA

Kasus penikaman Salman Rushdie ternyata bukan hanya masih sumir. Kasus itu juga ikut membuka tabir. Salah satunya, tabir kerancuan dalam memahami pernyataan alm. Imam Khomeini yang menjatuhkan hukuman mati atas Salman Rushdie sebagai fatwa.

Sebelum membahas isi pernyataan tersebut berikut relevansi dan kontrkstualisasinya, mari diperhatikan beberapa klarifikasi seputar fatwa dalam khazanah fikih mazhab Syiah berikut ini:

  1. Dalam khazanah fikih Syiah, fatwa adalah produk ijtihad seorang faqih (ahli hukum agama) atau mujtahid.
  2. Ijtihad adalah metode penarikan kesimpulan spekulatif (zhanni) dari sumber kanonik tekstual, yaitu al-Quran dan Sunnah, yang diistilahkan dengan “istinbath”. Dengan kata lain, sebagian hukum agama bukan produk ijtihad karena telah disepakati bentuk hukumnya seperti haramnya berzina dan wajibnya shalat.
  3. Fatwa sebagai produk ijtihad bersifaf universal atau impersonal. Dengan kata lain, klausa fatwa tidak menyebut hal-hal spesifik, seperti kejadian tertentu, nama orang, atau hal-hal personal lain dan semacamnya.
  4. Fatwa yang dirilis dan dipublikasi oleh mujtahid juga hanya berlaku bagi muqallid, yaitu setiap individu yang menjadikan mujtahid yang bersangkutan sebagai marja’ atau mujtahid yang fatwa-fatwanya dijadikan rujukan karena dianggap sebagai mujtahid paling kompeten, adil, serta memenuhi sejumlah kriteria lainnya.
  5. Klausa fatwa bersifat deskriptif dan predikatif, bukan instruktif atau konstruktif, terhadap muqallid. Dengan kata lain, karena bukan instruktif, seorang mujtahid hanya dalam posisi menjelaskan produk ijtihad kepada muqallid yang beristifta’ atau memohon fatwa atau merujuk pada fatwa-fatwa yang dikoleksi dan dipublikasikannya. Jadi, mujtahid bukan dalam posisi menyuruh si muqallid. Atas dasar itu, relasi muqallid dengan mujtahid yang dijadikan rujukan terbangun dalam skema taqlid konsultatif, bukan skema instruktif–kendati tidak dibenarkan untuk membebaskan diri dari kewajiban ber-taqlid dalam melaksanakan agama bila bukan mujtahid.

Fatwa yang pada dasarnya berupa premis predikatif dan subjeknya impersonal atau tidak spesifik. Ini berbeda secara substansial dengan “hukm” yang diterbitkan Wali Faqih, yang jelas-jelas bersifat spesifik dan instruktif. Karenanya, pernyataan tersebut dianggap sebagai “hukm” dalam kamus fiqih Imamiyah.

Apakah perintah Imam Khomeini itu berlaku selamanya? Apakah itu wajib dilaksanakan oleh siapapun secara mutlak tanpa memperhatikan konteks ruang waktu serta syarat-syarat tertentu?

Meski secara tekstual memuat denotasi umum alias tak bersyarat (muthlaq), namun pernyataan itu dapat dibagi dalam dua kategori; bebas (muthlaq) dan bersyarat. Namun, pada dasarnya, setiap pernyataan secara konotatif menyertakan syarat dalam konteks pelaksanaan. Karena itu pernyataan berupa perintah menghukum mati novelis atheis itu dapat diposisikan sebagai premis hipotetis (qadiyah syarthiah).

Adapun syarat atau konteks yang melingkupi pelaksanaan perintah itu adalah; a) teks pernyataan lain alias syarat tekstual (qayd syar’i atau qayd naqli); b) logika penalaran rasional terhadap fakta aktual yang melingkupinya (qayd aqli).

Pelaksanaan dari pernyataan Imam Ruhullah Khomeini itu dibatasi oleh dua bentuk syarat atau qayd tersebut, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Batasan tekstual
    a. Pernyataan Imam Khomeini lainnya mengungkap instruksi untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di setiap negara selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
    b. Pernyataan Imam Khomeini lainnya memuat perintah untuk mengutamakan asas maslahat dan madarat sebelum melaksanakan suatu perintah agama.
    c. Pernyataan Imam Khomeini lainnya berisi perintah untuk mengutamakan asas prioritas dalam melaksanakan suatu ajaran agama.
  2. Batasan rasional
    a. Pernyataan itu secara rasional hanya sah dilakukan bila tidak terhalang oleh hukum dan peraturan yang berlaku di tempat pelaksanaan.
    b. Pernyataan itu secara rasional hanya berlaku atas setiap individu yang meyakininya sebagai perintah keagamaan.

Di luar semua itu, aksi penikaman terhadap Salman Rushdie beberapa hari lalu justru kian menguatkan kecurigaan khalayak, terutama masyarakat Iran, bahwa kasus itu hanyalah drama dan skenario politik untuk menghasut tendensi negatif global. Bagaimana tidak? Kasus ini memuat sejumlah kejanggalan berikut:

  1. Aksi penikaman terjadi di negara yang selama 40 tahun lebih berusaha melemahkan Republik Islam Iran dan menjatuhkan pemerintahannya.
  2. Aksi penikaman terjadi di suatu tempat yang sudah dipastikan steril.
  3. Aksi penikaman terjadi dalam suatu event dan program formal talkshow yang dijaga super ketat.
  4. Aksi penikaman terjadi di atas podium persis di depan audiens yang terdaftar secara selektif.
  5. Dalam aksinya, pelaku melancarkan 15 kali tikaman di tengah penjagaan ekstra ketat petugas keamanan dan pengawasan panitia penyelenggara.
  6. Sejumlah pemimpin negara Barat, terutama AS dan rezim kolonial dan okupator Quds, langsung bereaksi seraya menuduh Iran. Reaksi mereka lebih terlihat sebagai ungkapan rasa “gembira” karena seolah mendapat justifikasi untuk mementahkan kesepakatan yang menguntungkan Iran dalam perundingan nuklir. Mereka beramai-ramai merangkai narasi bombastis untuk dirayakan media Barat serta menggiring publik agar menuduh dan menyalahkan begitu saja pemerintah dan rakyat Iran, bahkan setiap individu muslim Syiah.
  7. Pemberitaan media-media milik atau yang berafiliasi ke rezim AS dan Barat, seputar peristiwa penikaman ini sedemikian massif demi mencipta kehebohan. Sebab, di era medsos dewasa ini, benar tidak, penting tidaknya, suatu berita bukan lagi diukur dari seberapa bermanfaat bagi hajat orang banyak, tapi semakin heboh maka semakin benar dan penting.
  8. Kasus penikaman ini diduga hanya episode lanjutan dari dua skenario politik “yang gagal” untuk memojokkan Iran. Sebelumnya, media-media Barat corong rezim AS membombardir ruang publik dengan hoaks murahan seputar rencana Iran melakukan pembunuhan atas dua mantan pejabar tinggi AS era Donald Trump, yaitu John Bolton dan Mike Pompeo.
  9. Pada faktanya, pelaku penikaman sama sekali tidak mengekspresikan kebanggaan sebagai hero serta tidak mengafirmasi kampanye manipulatif media Barat yang menyuarakan dongeng bahwa motif pelaku dalam aksinya adalah melaksanakan perintah Imam Khomeini. Bahkan, dia menyangkal semua itu.
  10. Sejauh ini, belum disebar rekaman CCTV atau video audien dan foto yang memastikan pria itu adalah Salman Rushdie.

Alakullihal, aksi penikaman itu tak layak (setidaknya, belum layak) serta merta dianggap sebagai aksi heroik seorang pemuda Muslim, juga tidak atau belum layak membuat kita yang menentang segala agresi terhadap agama apapun, untuk terharu, apalagi sampai meneteskan airmata.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

sakarya bayan escort escort adapazarı odunpazarı escort