Polda Sumatra Barat (Sumbar), resmi menetapkan Hafzan El Hadi, sebagai tersangka.
Ini berawal dari cuitannya di media sosial yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh.
Penetapan tersangka Hafzan pun dilakukan, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar merampungkan gelar perkara pada Rabu (14/6/2023) sore.
“Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas.
Hafzan terjerat Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun.
Meski demikian, belum diketahui, apakah penyidik langsung melakukan penahanan atau tidak.
Melalui cuitannya, Hafzan menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Ia menulis hal tersebut karena mengaku kesal dengan perbedaan Idulfitri di Indonesia.
Setelahnya, ia meminta maaf. Bachtiar selaku Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, menyatakan jika permohonan maaf yang disampaikan secara pribadi itu telah diterima.
Namun, sesuai lembaga, ada proses hukum yang tetap harus dilalui. Muhammadiyah Sumbar, menolak berdamai dengan Hafzan.
“Proses sudah berjalan, ikuti saja proses hukum itu,” kata Bachtiar.
Bukan tanpa alasan, tetapi karena sebelum kasus ini sampai ke ranah hukum, Muhammadiyah Sumbar telah berupaya untuk meminta klarifikasi.
Namun, Hafzan tidak merespons.
“Sudah menghubungi yang bersangkutan, tapi kelihatan tidak respons. Oleh karena itu, terjadi dorongan proses hukum.”
“Kami meminta kepolisian proses secepatnya,” jelas Bachtiar.
Berikut narasi yang tertulis di akun Facebook Hafzan El Hadi:
“Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa ormas.”
Demikian takarir yang Hafzan tulis saat mengunggah video Farhan Abu Furaihan.