INDONESIA TODAY ONLINE- Kyai Haji Imaduddin Utsman al-Bantani yang mempropagandakan pembatalan Nasab Ba’alawi tersambung Rasulullah SAW bisa terkena hukuman karena mengganggu ketertiban umum. Pernyataan Kyai Imaduddin sudah bukan ilmiah tetapi rasis, provokatif dan penuh kebencian.
“Klaim pembatalan nasab Ba’alawi telah memasuki wilayah publik dan mengganggu ketertiban umum. Terdapat pelaporan kepada Kepolisian atas pernyataan Kyai Imaduddin yang diduga melanggar hukum,” kata pakar hukum Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan, Rabu (10/7/2024)
Imaduddin, kata Abdul Chair tidak bisa berkilah atas kebebasan menyatakan pendapat ketika menyuarakan pembatalan nasab Ba’alawi.
“Hukum memang menjamin kebebasan berfikir seseorang. Namun ketika kebebasan itu dipublikasikan dan ternyata bertentangan dengan hukum, maka yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.
Perihal nasab yang berlangsung demikian lama dan diterima/diakui oleh masyarakat tidak memerlukan pembuktian. “Nasab Ba’alawi sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Sejalan dengan hal ini, Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan”,” tegasnya.
Ini bukan permasalahan nasab semata tetapi tercederainya kebhinekaan kita sebagai sebuah bangsa dimana ada satu kelompok secara demonstratif menyuarakan kebencian bahkan mensosialisasikannya dan lakukan provokasi permusuhan SARA hari per hari, jam perjam dan tidak tersentuh hukum.