INDONESIA TODAY ONLINE – Gerombolan begal nasab dengan tokoh sentralnya Haji Imaduddin Utsman adalah kelompok yang dianggap melakukan tindakan yang tidak sah dan melanggar norma sosial dan hukum, terutama di dalam konteks agama dan kebudayaan. Tindakan-tindakan mereka sering kali dicirikan oleh penyebaran kebencian dan provokasi permusuhan SARA, terutama terhadap kelompok-kelompok yang berbeda pandangan atau keyakinan dengan mereka.
Mereka disebut sebagai “begal nasab” karena diduga melakukan klaim tidak sah atas garis keturunan atau identitas keagamaan dan secara serampangan membatalkan nasab Ba’alawi, yang mereka gunakan untuk memperkuat legitimasi klaim mereka di masyarakat. Tindakan mereka sering kali dilakukan secara demonstratif, baik secara offline (seperti pertemuan-pertemuan publik) maupun online (melalui media sosial dan platform digital lainnya).
Gerakan ini dikategorikan sebagai kejahatan sosial karena perilaku mereka telah menyebabkan ketegangan dan konflik horizontal di tingkat masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat awam yang mungkin tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang isu nasab ini. Konflik semacam ini dapat memperburuk hubungan antar komunitas dan memperbesar jurang perpecahan sosial, yang pada akhirnya bisa mengganggu keharmonisan dan stabilitas di masyarakat.
Dalam konteks hukum dan norma sosial, tindakan mereka dianggap sebagai bentuk intoleransi, yang dapat menimbulkan kerusakan baik secara fisik maupun sosial, serta mengancam perdamaian dan keamanan di dalam komunitas.
Mereka yang dikenal sebagai gerombolan begal nasab yang telah melakukan kejahatan sosial secara sistematis harus dihentikan dengan penegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Bima Jatmiko
Cibubur, 1 September 2024