Farouk Ya’la
Semangat Perpres itu bukan untuk lakukan kontrol minuman keras tetapi untuk perluasan investasi, membangun industri, menambah income dan menyerap tenaga kerja walaupun dalam perspektif mereka yang mendukung Perpres itu dengan izin investasi terbatas di empat provinsi (Bali, NTT, Sultra dan Papua) akan berakibat pada mudahnya kontrol Pemerintah dalam peredaran minum keras.
Mari kita uji tesis ini bahwa dibukanya kran investasi minuman keras akan menjadi alat kontrol yang ketat bagi peredaran miras ditanah air. Produksi miras di Indonesia baik yang legal maupun illegal sudah berlangsung lama dan dampaknya buruknya sangat besar terhadap kehidupan bangsa khususnya generasi muda dan semua itu telah kita rasakan dan lihat hasilnya.
Seperti yang pernah terjadi di masa lalu ada kebijakan lokalisasi prostitusi. Pemerintah berpendapat dengan adanya lokalisasi prostitusi maka para psk tidak berkeliaran dan bisa dikontrol. Berjalan sekian puluh tahun ternyata alih-alih bisa dikontrol tetapi malah menumbuh-suburkan prostitusi liar dimana-mana. Para pelaku bisnis prostitusi liar hanya mengeluarkan biaya sedikit untuk oknum aparat agar bisnis illegal mereka tetap berjalan lancar dan aman toh mereka berpikir selama ini ada lokalisasi prostitusi yang dibawah pembinaan Pemerintah dan apa bedanya dengan yang tidak di lokalisasikan hanya tidak dibawah pembinaan Pemerintah saja tetapi tetap saja namanya bisnis prostitusi.
Kebijakan legalisasi prostitusi yang lokalisasikan ternyata terbukti menumbuh-suburkan bisnis prostitusi illegal dimana-mana bahkan secara terbuka. Begitu juga dengan miras walau selama ini tidak ada izin investasi di empat provinsi itu tetapi produksi miras illegal diberbagai daerah dan miras import membanjiri penikmat miras di tanah air bagaimana ke depan kita bisa membayangkan apabila katup investasi industri miras dikembangkan secara terbuka.
Prostitusi dan miras walau keberadaannya setua peradaban manusia fasilitisasi atau legalisasi atasnya tetap saja tak bisa dibenarkan karena akan mengundang kerusakan yang lebih besar. Sehingga bisa disimpulkan Perpres no.10 THN 2021 yang mengatur investasi industri miras dalam negeri akan menuai dampak buruk yang lebih besar terhadap masyarakat dan akan merangsang produksi miras legal dan illegal di tanah air karena selain empat provinsi dalam Perpres itu masih ada catatan tambahan yaitu apabila provinsi lain ingin membuka investasi industri miras maka harus mendapat persetujuan Gubernur artinya bahwa investasi industri miras juga terbuka di 34 provinsi di Indonesia.
Presiden Jokowi telah cukup bijak untuk mencabut Perpres itu setelah mendapat masukan dari para Ulama dan tokoh masyarakat, demi industri miras argumentasi local wisdom telah kehilangan makna karena menghilangkan kemudharatan harus lebih didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.
Salam Cinta Indonesia