Nov 26, 2024
spot_img

Bocor, Facebook Blokir Puluhan Ormas dan Organisasi Berbahaya

Indonesia Today – Facebook dilaporkan telah memblokir ribuan organisasi dan individu yang masuk dalam daftar Dangerous Individuals and Organizations (DIO/Organisasi dan Individu Berbahaya).

Total ada 4.000 organisasi dan individu yang masuk dalam daftar blokir tersebut, berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Informasi ini terungkap dari laporan The Intercept yang dipublikasi pada Rabu (13/10/2021), bukan resmi dari pihak Facebook.

Dereten organisasi Indonesia lainnya yang masuk dalam daftar hitam Facebook adalah:

  1. Majelis Mujahidin Indonesia
  2. Bayyinah Media
  3. Hilal Ahmar Society Indonesia
  4. Jemmah Anshorut Tauhid
  5. Khandaq Media News
  6. Mujahidin Indonesia Barat.
  7. Mujahidin Indonesia Timur
  8. Forum Umat Islam
  9. Front Jihad Islam
  10. Front Mahasiswa Islam.
  11. Front santri Indonesia
  12. Hilal Merah Indonesia
  13. Laskar Pembela Islam
  14. Majelis Pembela Rasulullah
  15. Mujahid Pembela Islam
  16. Serikat pekerja front.

Dalam keterangannya, The Intercept mengklaim telah mendapat tangkapan layar yang menampilkan data yang diduga berasal dari internal Facebook. Bocoran data tersebut menampilkan sejumlah organisasi dan individu yang dianggap berbahaya oleh Facebook.

Menurut The Intercept, daftar tersebut mencakup aktivitas, penyebutan, dan nama orang atau grup yang berafiliasi, berdasarkan data internal Facebook.

The Intercept menyatakan, “tidak memverifikasi informasi yang diperoleh dan tidak bermaksud membuat pernyataan apapun mengenai keakuratan informasi yang ada di dalam daftar Facebook”.

Facebook sendiri sejatinya enggan mempublikasikan data DIO meskipun beberapa pihak seperti akademisi hukum meminta perusahaan jejaring sosial raksasa itu untuk mempublikasikannya demi kepentingan publik.

Akan tetapi, Facebook berulang kali menolak permintaan tersebut. Menurut Facebook, hal itu akan membahayakan karyawannya.

Selain itu, entitas yang masuk daftar DIO bisa menemukan celah untuk menghindar dari tindakan pelanggaran kebijakan jika mengetahui mereka masuk dalam daftar.

Hal itu dikatakan Direktur Kebijakan untuk Kontra-Terorisme dan Organisasi Berbahaya Facebook, Brian Fishman kepada The Intercept.

“Ini adalah ruang permusuhan, jadi kami berusaha seterbuka mungkin sambil memprioritaskan keamanan, membatasi risiko hukum, dan mencegah peluang bagi kelompok untuk melanggar aturan kami,” kata Fishman.

Ia menambahkan Facebook memliki tim yang terdiri dari 350 spesialis. Mereka fokus untuk menghentikan organisasi-organisasi ini dan menilai ancaman yang muncul di platform Facebook.

“Kami tidak ingin teroris, kelompok kebencian, atau organisasi kriminal ada di platform kami, itulah sebabnya kami melarang mereka dan menghapus konten-konten yang memberikan pujian, mewakili, atau mendukung kelompok mereka,” imbuh Fishman.

Entitas asal Indonesia masuk daftar Tingkat 1

Berdasarkan data yang diperoleh The Intercept, daftar DIO terbagi dalam beberapa kategori, seperti “kebencian”, “kriminal”, “terorisme“, “gerakan sosial militer”, dan “aktor kekerasan non-negara”.

Organisasi dan individu yang masuk dalam daftar DIO disebut akan ditindak oleh moderator Facebook berdasarkan kebijakan yang diumumkan pada bulan Juni lalu.

Dalam kebijakan tersebut, Facebook menetapkan tiga tingkat yang menunjukkan level penegakan konten.

Tingkat I merupakan penegakan paling ekstensif yang meyakini bahwa organisasi atau individu berkaitan langsung dengan ancaman bahaya di dunia nyata.

Ancaman bahaya yang dimaksud termasuk mengorganisasi atau mengadvokasi kekerasan terhadap warga sipil secara terus-menerus, melakukan dehumanisasi, atau terlibat dalam operasi kriminal sistematis.

Adapun entitas yang masuk kategori ini adalah organisasi yang dianggap sebagai teroris, kebencian, dan kriminal.

Berdasarkan tangkapan layar yang didapat The Intercept, sejumlah entitas dari Indonesia masuk dalam tindakan Tingkat I kategori terorisme.

Daftar entitas Indonesia yang masuk dalam daftar organisasi dan individu terlarang Tingkat I dapat disimak dari dokumen berformat file PDF yang dipublikasikan The Intercept. Filenya dapat diunduh melalui tautan ini.

Dari dokumen tersebut, jika kita mencari dengan kata kunci “Indonesia” akan terlihat sejumlah nama organisasi serta nama-nama individu yang masuk daftar dilarang beraktivitas di Facebook.

Tingkat II berfokus pada organisasi atau individu yang terlibat dalam kekerasan terhadap entitas negara atau militer, namun tidak menargetkan warga sipil. Facebook menyebut organisasi atau individu ini sebagai “entitas kekerasan non-pemerintah”.

Dirangkum dari Gizmodo, sebanyak 70 persen dari daftar itu masuk dalam kategori Tingkat I. Sebagian besar terdiri dari organisasi dan individu dari Timur Tengah dan Asia Selatan. Selebihnya merupakan entitas yang masuk kategori kriminal, seperti geng jalanan dan kartel narkoba.

Sebanyak 53,7 persen entitas masuk dalam kategori terorisme, 23,3 persen masuk dalam kategori gerakan sosial militer, 17 persen grup kebencian, 4,9 persen kriminal, dan 1 persen meruapakan aktor kekerasan non-pemerintah.

Organisasi dan individu yang masuk dalam daftar DIO, disebut berdampak signifikan karena banyak grup dan halaman dihapus dari Facebook.

LIHAT SEMUAGopay Total Rp 4 Juta Hanya untuk KamuJEJAK GAMES – Ikutan Gamesnya, Menangin Saldo Gopaynya!Survei Video KG MediaBantu kami jadi lebih baik lagi!TTS – Teka – Teki Santuy Ep 61 Edisi Profesi Di Indonesia (Part 2)TTS – Teka – Teki Santuy Ep 60 Edisi Hari Penting Di IndonesiaTTS – Teka – teki Santuy Ep 59 Seputar Perangkat KoK

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

sakarya bayan escort escort adapazarı odunpazarı escort