Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyatakan bahwa Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN mengikat pemerintah dan seluruh pihak untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, bersifat wajib meski terjadi pergantian pemerintahan pada 2024 dan seterusnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurniadalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 pada Selasa (18/1/2022). Salah satu pembahasan rapat itu mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang IKN, yang kemudian ditetapkan menjadi UU.
Menurut Ahmad, penetapan UU IKN memberikan jaminan atas pelaksanaan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, terdapat berbagai wacana pemindahan IKN seperti ke Palangkaraya dan Jonggol, tetapi belum terdapat landasan hukum sehingga belum terdapat pelaksanaan pemindahan itu.
“UU ini membuat jaminan, konsensus kita semua bahwa kita sepakat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Apalagi diikat UU, ini jaminan jangka panjang, bukan hanya terbatas ke [pemerintahan] periode tertentu,” ujar Ahmad pada Selasa (18/1/2022)
Dia menilai keberadaan UU akan membuat pemerintahan selanjutnya wajib meneruskan langkah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Artinya, mulai 2024 hingga seterusnya, pemerintah wajib menanggung dan menjalankan keputusan presiden saat ini, Joko Widodo.
Tahap awal pemindahan IKN ke Kalimantan Timur berlangsung pada 2022—2024, yakni berupa pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung MPR/DPR, dan perumahan di kawasan utama. Dalam buku saku IKN, bahkan tertulis bahwa terdapat pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tahap awal, mencakup TNI, Polri, dan MPR, hingga kemudian preside pindah ke ibu kota baru sebelum 16 Agustus 2024.
Pemindahan tahap selanjutnya berjalan pada 2025—2035 melalui pembangunan inti, seperti pengembangan fase kota berikutnya berupa pusat inovasi hingga mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas. Dalam tahap ini, pemerintah menargetkan peyelesaian pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur, artinya pemindahan harus selesai maksimal 13 tahun yang akan datang.
Tahap selanjutnya pada 2035—2045 adalah pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur, mencakup peningkatan konektivitas antar dan dalam kota. Pemerintah bahkan menargetkan dalam tahap ini IKN dapat menjadi destinasi investasi asing nomor wahid dan masuk lima besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi talenta global.
Pada 2045 dan seterusnya, pemerintah memproyeksikan IKN untuk mencapai net zero-carbon emission dengan penggunaan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang. Tak tanggung-tanggung, pemerintah mematok untuk menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa yang mencapai target tersebut—meskipun saat ini Indonesia masih sangat bergantung kepada energi fosil.
Pemindahan ibukota di tengah pandemi Covid-19 sendiri terus menjadi sorotan, mulai dari aspek urgensinya, kebermanfaatannya, hingga beban finansialnya. Sebelumnya, pada Senin (17/1/2022) dalam situs resmi ikn.go.id sempat tertulis bahwa 53,5 persen biaya pembangunan ibu kota baru berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sisanya gabungan dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), BUMN, serta swasta.
Sehari setelahnya, pada Selasa (18/1/2022), terdapat perubahan informasi dalam situs itu. Di menu Sekilas IKN dan sub-menu sumber pembiayaan, tertulis bahwa skema pembiayaan utama berasal dari KPBU yang senilai Rp252,5 triliun (54,2 persen), lalu investasi swasta dan BUMN atau BUMD Rp123,2 triliun (26,4 persen), dan sisanya sekitar Rp88 triliun atau 19,4 persen berasal dari APBN.
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧: 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨. 𝙘𝙤𝙢