Nov 26, 2024
spot_img

HUKUM PENGERAS SUARA / TOA

Dawuh Habib Munzir Al-Musawa :

Saudaraku yang kumuliakan…
Pengeras suara tidak ada dimasa Rasul saw, maka semua yang tidak ada/ belum ada dimasa rasul saw boleh digunakan jika bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariah, dan haram digunakan jika membawa kerugian/keburukan dan atau hal yang tampaknya baik namun bertentangan dengan syariah.

Sebagaimana shalat fardhu ditambah misalnya menjadi 6 waktu, hal itu sekilas adalah kebaikan, namun bertentangan dengan syariah, maka hal itupun dilarang.

Mengenai pengeras suara, ia hanya alat syiar, dan adzan yg terdengar dari pengeras suara tidak wajib dijawab, karena ia bukan suara manusia, tapi suara alat yg memperbesar suara, sebagaimana siaran langsung di masjidilharam dalam shalat tarawih kita tak bisa bermakmum pada televisi, karena ia hanya alat penyampai dari siaran tersebut,

Maka pengeras suara banyak ditentang oleh ulama kita masa lalu, sebabnya menggganggu.

Namun dimasa itu belum banyak suara yang ribut, seperti suara televisi didalam rumah, motor, mobil dll. yang itu semua membuat suara adzan muadzin tanpa pengeras suara tak akan terdengar walau hanya beberapa rumah dari masjid.

Maka kini pengeras suara diakui oleh Jumhur (mayoitas seluruh madzhab, demikian juga untuk adzan).

Mengenai acara lainnya, maka jika bermanfaat bagi masyarakat banyak maka boleh, jika justru masyarakat banyak terganggu (selain adzan) maka hendaknya tak digunakan.

Kita pun acara Majelis Rasulullah saw setiap malam selasa di Masjid Almunawar, pancoran, tak menggunakan speaker luar ketika jamaah masih belum memenuhi masjid, kita hanya memakai speaker dalam karena tak mau mengganggu masyarakat,

Namun setelah jamaah semakin banyak hingga memenuhi pelataran masjid hingga mencapai lebih dari 15.000 orang, maka kami menggunakan speaker luar hanya dihadapkan ke jamaah dan kejalan raya, tidak dihadapkan ke belakang masjid yg merupakan perumahan,

Namun justru hal itu mengundang protes masyarakat, mereka meminta speaker diaktifkan ke belekang masjid pula agar mereka bisa dengar, maka atas permintaan masyarakat kami mengaktifkannya, dan tentunya hadirin kini mencapai 20.000 muslimin atau lebih.

Demikia pula majelis setiap malam jumat dirumah saya, kita tak menggunakan toa, hanya sound system dirumah, namun dengan semakin banyaknya hadirin dan kini mencapai 15.000 muslimin muslimat, yang memenuhi hingga jalan raya, maka kami konfirmasi pada tetangga apakah mereka terganggu, ternyata tidak ada yg terganggu bahkan senang karena wilayah itu awalnya sepi dan rawan perampok, kini menjadi lebih aman dan kerawanan sirna.

maka kami akhirnya menggunakan toa.

Namun saya menyesalkan juga jika acara puluhan orang saja namun sudah menggunakan toa, boleh saja jika masyarakat tidak terganggu, namun jika banyak yang terganggu maka hendaknya disampaikan dengan baik baik bahwa hal itu mengganggu.

Saya juga menyesalkan beberapa masjid yang menyetel ngaji setengah jam sebelum adzan dengan speaker luar yang sangat keras, sungguh saya tidak mengerti apa maksudnya.??, jika maksudnya membangunkan orang yang tahajjud, maka cukuplah dengan adzan awal (adzan pertama sebelum adzan subuh), hal itu sunnah dan riwayatnya shahih, adzan awal adalah untuk membangunkan orang tahajjud,

Namun cukuplah dengan itu, yaitu membangunkan orang tahajjud, namun jika suara ngaji terus distel 30 menit sebelum adzan subuh, apa tujuannya..???, jika tujuannya untuk membangunkan orang tahajjud maka jika ia bangun dan shalat tahajjudpun ia akan sangat terganggu dengan suara speaker itu, maka suara speaker itu justru mengganggu orang yg tahajjud, padahal maksudnya membangunkan yg tahajjud.

Lalu setelah orang bangun maka orang itu sangat terganggu kekhusyuannya dengan suara itu karena berkesinambungan 30 menit sebelum adzan, yang disaat saat itulah saat terbaik untuk berdoa, dalam keadaan sunyi dan tangis, bisikan tasbih terdengar oleh kita sendiri dalam rukuk dan sujud, namun itu semua buyar dengan suara keras dari masjid yang terus tidak berhenti.

Jika hal ini dilakukan di bulan ramadhan mungkin masih bisa di toleransi karena orang tidak terganggu, mereka makan sahur, dan yang belum bangun sahur akan bangun untuk sahur, namun diluar ramadhan hal itu mengganggu, mengganggu orang yang tidak tahajjud dan mengganggu orang yang tahajjud.

Namun kembali pada masyarakatnya
jika mereka setuju maka boleh saja,

Untuk masalah anda saran saya anda musyawarah dengan beberapa tetangga, jika mereka terganggu pula maka datanglah pada RT atau pengurus masjid, dengan baik baik tanpa emosi, sampaikan hal itu, Insya Allah mereka akan mengerti.

Setahu saya sebagian besar negara di dunia tak ada yg berbuat hal ini, di Malaysia, Jordan, Emirate, arab saudi, yaman, dan banyak lainnya, mereka tak menggunakan toa sembarangan selain adzan dan acara besar.

DAN MENGGANGGU ORANG LAIN ADALAH HARAM HUKUMNYA.

Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dengan segala cita cita.

Wallahu a’lam

Habib Munzir Al Musawa

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

sakarya bayan escort escort adapazarı odunpazarı escort