Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhendra, merespons Ustaz Khalid Basalamah yang menyebut wayang haram dan harus dimusnahkan.
“Kami dukung, upaya klarifikasi termasuk proses secara hukum karena jika wayang dilarang (diharamkan) maka budaya lain juga bisa diharamkan termasuk gandrung, yakni tarian tradisional dari Banyuwangi, daerah saya,” kata Suhendra di Hotel Singhasari and Resort di Batu, Jawa Timur, Selasa (15/2/2022).
Ia menyatakan itu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme IX-2022 yang diikuti 34 provinsi, termasuk FKPT baru, yakni Papua dan Papua Barat.
“Jika ada indikasi intoleran dalam pernyataan Ustaz Khalid Basalamah, maka perlu sikap tegas kita yang dia sampaikan melanggar hukum,” katanya.
“Jadilah pendakwah yang berwawasan kebangsaan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI menjunjung tinggi toleransi, keberagaman, saling menghormati sesama umat manusia, dan wajib melestarikan budaya bangsa di seluruh Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Ia menyebutkan, sikap intoleran adalah awal terbentuknya radikalisme, yang melahirkan ekstremisme serta hilirnya adalah terorisme. Intoleransi terhadap keberagaman kini kian marak, yakni ada sikap eksklusif dengan mengkafirkan orang di luar kelompok.
Sumber: ANTARA