INDONESIA TODAY-Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara melaporkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Prof Budi Santosa Purwokartiko ke Polda Kaltim buntut unggahannya yang dianggap bermuatan ujaran rasis kepada kaum Muslimin.
Budi Santosa menjadi sorotan karena menulis status di Facebook, yang menyebut “Manusia Gurun” bagi perempuan berhijab.
Ketua KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan Budi Santosa yang dianggap melakukan rasis dan xenofobia selama bertahun-tahun.
Unggahan facebook Budi Santosa tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam dan perempuan berhijab.
“KAMMI Kaltimtara secara tegas mengecam peryataan Rektor ITK tersebut, seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertangung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme. Jelas pernyataan tersebut melanggar Hukum di negeri Indonesia yang damai ini,” katanya.
Terdapat dua frasa yang disoroti dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santosa. Yang pertama yakni “Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo”.
Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Statement ini menurutnya, menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.
Lalu pernyataan kedua, yakni “Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun” serta “Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb”.
Menurut Imam, pernyataan Rektor ITK ini nampak membeda-bedakan orang berdasarkan kepercayaannya.
KAMMI sebagai gerakan mahasiswa Muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama.
Selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia.
Atas dasar tersebut, KAMMI Kaltimtara melaporkan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko ke Polda Kaltim.
Imam mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak SPKT Polda Kaltim. Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan pihak terlapor dalam hal ini Rektor ITK bisa jera untuk tidak mengulangi pernyataan ini ke depannya. Serta pihak terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari pihak kepolisian atas perkataannya tersebut,” ungkapnya.
Sumber: Kompas.com