Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.
“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos kepada Tempo, Rabu, 6 Juli 2022.
Muhadjir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Pada Selasa kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Dari hasil klarifikasi, kata Muhadjir, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, pengumpulan uang dan barang untuk bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Muhadjir menyebut, langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat” mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT. Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan sebagian dari laporan itu benar.
Majalah Tempo menelusuri soal penyelewenangan dana oleh mantan Presiden ACT, Ahyudin, pemotongan dana donasi, masalah keuangan hingga konflik di tubuh lembaga tersebut.
Cerita Mahfud Md Pernah Endorse ACT: Saya Tiba-tiba Didatangi ke Kantor
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md berkisah tentang pengalamannya berinteraksi dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Dia mengatakan pernah memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018. Menurut Mahfud, saat itu pihak ACT secara tiba tiba mendatangi kantornya.
“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba- tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” ujar Mahfud Md dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd seperti dilihat pada Rabu, 6 Juli 2022.
Mahfud mengatakan dirinya senang saja memberi dukungan gerakan kemanusiaan seperti ini. Materinya ada yang untuk membantu korban serangan atas warga Palestina, bencana alam di Papua, dan korban gempuran ISIS di Damaskus.
“Ketika itu saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” kata Mahfud.
Dia mengatakan, jika benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana.
Kabar dugaan penyelewengan dana donasi di ACT terungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”.
Mahfud mengatakan dirinya senang saja memberi dukungan gerakan kemanusiaan seperti ini. Materinya ada yang untuk membantu korban serangan atas warga Palestina, bencana alam di Papua, dan korban gempuran ISIS di Damaskus.
“Ketika itu saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” kata Mahfud.
Dia mengatakan, jika benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana.
Kabar dugaan penyelewengan dana donasi di ACT terungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”
Dalam laporannya, Tempo menemukan terjadinya penyelewengan dana lembaga, gaji tinggi dan fasilitas mewah yang diterima oleh mantan petinggi ACT, Ahyudin, hingga masalah pemotongan dana dan mandeknya sejumlah program. Ada juga pemotongan gaji karyawan yang disebut akibat dari masalah keuangan lembaga filantropi tersebut
Laporan Majalah Tempo soal dana ACT itu pun kini memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai ada aliran dana dari lembaga tersebut untuk mendanai kegiatan terorisme. Mereka juga menemukan indikasi penyelewenangan dana itu.
“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 5 Juli 2022.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjawab berbagai isu yang menerpa lembaganya.
“Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022. “Kami sampaikan, beberapa pemberitaan tersebut benar, tapi tidak semuanya benar”.
Sumber: Tempo