INDONESIA TODAY ONLINE – Dalam hukum, terdapat prinsip bahwa penyelesaian suatu perkara harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang tersebut. Untuk sengketa nasab jauh, lembaga seperti Rabithah Alawiyah dengan Maktab Daimi-nya telah diakui sebagai institusi yang memiliki keahlian dalam penelusuran dan verifikasi nasab jauh. Lembaga ini memiliki akses terhadap dokumen, data, dan metode ilmiah untuk menelusuri garis keturunan yang tidak dapat dimiliki oleh pengadilan.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan AgamaÂ
Dalam UU ini, kewenangan pengadilan agama meliputi hal-hal seperti perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, dan lainnya yang terkait langsung dengan hukum keluarga Islam. Sengketa nasab jauh, yang tidak memiliki kaitan langsung dengan hukum keluarga (seperti pembagian warisan atau validitas perkawinan), tidak termasuk dalam lingkup kewenangan pengadilan agama.
Nasab Dekat dalam Konteks PeradilanÂ
Dalam hal pengadilan menangani sengketa nasab dekat, konteksnya biasanya terkait langsung dengan permasalahan hukum seperti:
Pengakuan anak dalam hukum waris.
Validitas hubungan nasab untuk pernikahan atau hak waris. Hal ini diatur dalam Pasal 76 dan 76A Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Pasal 99-103 KHI, yang membatasi kewenangan pengadilan pada sengketa nasab yang terkait langsung dengan hukum keluarga.
Lex Specialis Derogat Legi GeneraliÂ
Prinsip ini menyatakan bahwa aturan hukum khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum. Dalam hal ini, keberadaan Rabithah Alawiyah sebagai lembaga khusus dalam penelusuran nasab jauh adalah lex specialis yang mengesampingkan pengadilan sebagai lembaga umum.
Kaidah Fiqhiyah: Al-Ahkam Tadduru Ma’a IllatihaÂ
Hukum berputar sesuai dengan illat (sebab) hukumnya. Dalam sengketa nasab jauh, sebab utama penyelesaiannya adalah keperluan autentikasi garis keturunan, bukan untuk tujuan hukum tertentu (seperti pernikahan atau waris). Oleh karena itu, sengketa ini lebih sesuai ditangani oleh lembaga yang fokus pada autentikasi nasab, bukan pengadilan.
Pendekatan Praktis dan Efisiensi Yudisial
Jika pengadilan menangani sengketa nasab jauh, hal ini akan membebani sistem peradilan dengan perkara yang lebih baik ditangani oleh lembaga khusus. Efisiensi dan keadilan dapat dicapai dengan membatasi kewenangan pengadilan hanya pada sengketa nasab dekat yang berdampak langsung pada hukum keluarga.
Pengadilan tidak berwenang menangani sengketa nasab jauh karena:
Tidak ada kaitan langsung dengan hukum keluarga berkaitan dengan nasab jauh.
Sudah ada lembaga kompeten seperti Rabithah Alawiyah.
Prinsip lex specialis dan efisiensi peradilan mendukung penyelesaian oleh lembaga khusus. Pengadilan hanya dapat masuk dalam sengketa nasab dekat sesuai dengan regulasi yang ada, seperti dalam konteks hukum waris atau perkawinan.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam, khususnya dalam menyikapi polemik nasab yang tengah menjadi perhatian saat ini.
iCbubur, 20 Januari 2025
Forkom Alawiyyin IndonesiaÂ